Banyak orang lebih menyukai gadai emas daripada meminjam uang ke bank. Mungkin karena kebutuhan uang tak terlalu besar, membutuhkan dana dalam waktu cepat, atau bisa juga karena tak mau berurusan dengan blacklist perbankan. Tapi gadai emas itu sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yakni gadai emas syariah dan gadai emas konvensional. Mana yang lebih baik?

Gadai emas secara umum adalah kegiatan meminjam uang dengan menggunakan emas sebagai jaminan pinjaman tersebut. Syariat Islam memperbolehkan kegiatan ini, asalkan tidak mengandung riba. Aturan-aturan terperinci tercantum dalam fatwa DSN-MUI no.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn atau gadai dan fatwa DSN-MUI no.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas.
Dalam transaksi gadai emas syariah dan konvensional, kita sama-sama menyerahkan emas yang dimiliki sebagai jaminan kepada pegadaian atau bank. Namun, terdapat perbedaan antara keduanya gegara syarat “tidak boleh mengandung riba” dalam gadai emas.
Perbedaan gadai emas syariah dan konvensional terutama terletak pada tiga hal, yakni:
- Gadai emas syariah bebas bunga, sedangkan gadai emas konvensional biasanya menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang akan kita ambil. Sebagai ganti bunga, pegadaian syariah membebankan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai dengan akad ijarah (sewa tempat) berdasarkan taksiran emas yang digadaikan.
- Gadai emas syariah mengharuskan nasabah memiliki barang gadai sepenuhnya. Artinya, kita tidak boleh menggadaikan emas yang masih dalam proses pembayaran cicilan. Pihak pegadaian mungkin juga akan meminta bukti kepemilikan barang jaminan saat kita mengajukan aplikasi gadai emas syariah.
- Gadai emas syariah menggunakan akad rahn, sedangkan gadai emas konvensional menggunakan perjanjian pinjam-meminjam biasa.
Untuk mengenal perbedaannya secara lebih konkrit, kita juga dapat membandingkan fitur layanan gadai emas konvensional versus syariah yang disediakan oleh PT Pegadaian. Dalam situsnya, PT Pegadaian memaparkan sebagai berikut:
- Uang pinjaman untuk gadai emas sebesar Rp50 ribu s/d Rp100 juta atau lebih, sedangkan gadai emas syariah sebesar Rp50 ribu hingga di atas Rp1 miliar.
- Biaya administrasi gadai emas biasa dan mu’nah akad gadai emas syariah sama-sama antara Rp2.000 sampai Rp 125.000.
- Bunga sewa modal untuk gadai emas biasa sebesar 1%-1,2% per 15 hari. Sedangkan mu’nah gadai emas syariah sebesar 0,47%-0,73% per 10 hari.
- Jangka waktu pinjaman sama-sama 1-120 hari dan dapat diperpanjang.
Berdasarkan fakta-fakta ini, kita dapat menyimpulkan bahwa gadai emas syariah lebih baik bagi umat Islam yang ingin bertransaksi sesuai keyakinannya. Sedangkan selisih biaya gadai antara keduanya tidak terlalu besar, sehingga kita tidak dapat mengatakan dengan tegas apakah gadai emas syariah atau gadai emas konvensional yang lebih menguntungkan bagi nasabah.
Tagged With : investasi emas • logam mulia • pegadaian