<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>peer to peer lending | Investasi Online</title>
	<atom:link href="https://investasi.online/tag/peer-to-peer-lending/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Portal Edukasi Investasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Jan 2020 23:28:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.5.8</generator>
	<item>
		<title>3 Peer to Peer Lending Syariah Indonesia Terbaik Terdaftar OJK</title>
		<link>https://investasi.online/peer-to-peer-lending-syariah-indonesia-terbaik-terdaftar-ojk/</link>
					<comments>https://investasi.online/peer-to-peer-lending-syariah-indonesia-terbaik-terdaftar-ojk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mas Khamim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jan 2020 05:02:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[P2P Lending]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[peer to peer lending]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://investasi.online/?p=671</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ada banyak keuntungan yang bisa Anda peroleh dengan bergabung pada investasi online dengan P2P lending syariah, yaitu perasaan tentram di hati. Alasannya tentu karena penerapan prinsip syariah secara konsisten pada system <a href="https://investasi.online/peer-to-peer-lending-syariah-indonesia-terbaik-terdaftar-ojk/" data-wpel-link="internal">....</a></p>
<p>The post <a href="https://investasi.online/peer-to-peer-lending-syariah-indonesia-terbaik-terdaftar-ojk/" data-wpel-link="internal">3 Peer to Peer Lending Syariah Indonesia Terbaik Terdaftar OJK</a> appeared first on <a href="https://investasi.online" data-wpel-link="internal">Investasi Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ada banyak keuntungan yang bisa Anda peroleh dengan bergabung pada <a href="https://investasi.online/investasi-online-yang-menguntungkan-dengan-peer-to-peer-lending/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-wpel-link="internal">investasi online dengan P2P lending</a> syariah, yaitu perasaan tentram di hati. Alasannya tentu karena penerapan prinsip syariah secara konsisten pada system investasi tersebut. Selain itu Anda pun akan memperoleh profit berupa imbal hasil tanpa dipotong biaya sama sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyedia investasi juga mempunyai staf yang dapat mengukur tingkat resiko dengan optimal, serta proses pendanaannya pun tak terlalu sulit sehingga semakin banyak orang yang berminat  untuk bergabung pada <a href="https://investasi.online/apa-itu-peer-to-peer-lending-p2p-lending/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-wpel-link="internal">peer to peer lending ( P2P Lending )</a>. Kemudahan ini karena seluruh sistemnya dapat dilakukan secara online pada hampir seluruh prosedurnya dan jumlahnya pun dapat dimulai dengan nilai yang kecil, yaitu paling sedikit 5 juta rupiah.</p>
<h2 style="text-align: justify;">Konsep Akad pada Pendanaan Syariah</h2>
<p style="text-align: justify;"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-673" src="https://investasi.online/wp-content/uploads/2018/10/Peer_to_Peer_Lending_Syariah_Indonesia_Terbaik_Terdaftar_OJK.jpg" alt="3 Peer to Peer Lending Syariah Indonesia Terbaik Terdaftar OJK" width="900" height="598" srcset="https://investasi.online/wp-content/uploads/2018/10/Peer_to_Peer_Lending_Syariah_Indonesia_Terbaik_Terdaftar_OJK.jpg 900w, https://investasi.online/wp-content/uploads/2018/10/Peer_to_Peer_Lending_Syariah_Indonesia_Terbaik_Terdaftar_OJK-300x199.jpg 300w, https://investasi.online/wp-content/uploads/2018/10/Peer_to_Peer_Lending_Syariah_Indonesia_Terbaik_Terdaftar_OJK-768x510.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk meningkatkan wawasan Anda tentang pendanaan syariah ini, berikut adalah beberapa konsep akadnya yang perlu diketahui.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Akad Al Qardh</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Akad tersebut artinya mewajibkan orang yang menerima pinjaman untuk mengembalikan sesuai kesepakatan dan pada waktu yang ditentukan. Pengembalian dilakukan tentu kepada lembaga yang memberi pinjaman atau Lembaga Keuangan Syariah.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Akad Wakalah Bil Ujrah</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Akad di atas memungkinkan memperolehkan seseorang (investor) untuk menguasakan investasinya kepada pihak ketiga. Jadi pihak lain ini berhak menangani dana investasinya atas nama wakalah atau pemberi kuasa. Pihak ketiga tersebut dapat dikatakan sebagai penyedia jasa sarana investasi yang nantinya mendapatkan ujrah atau imbalan yang disebut upah.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Akad Mudharabah Muqayyadah</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Pada realisasi akad ketiga ini terdiri dari dua belah pihak yaitu pengelola dana dan pemilik modal atau investor. Sejak awal dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara penyedia jasa investasi dengan pihak pemilik dana. Bila kerugian terjadi pada aktivitas ekonomi ini maka kerugian ditanggung oleh pihak investor yang menyetorkan modal kepada pengelola <a href="https://investasi.online" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-wpel-link="internal">investasi</a>.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Akad Musyakarah</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Akad tersebut memungkinkan dua belah pihak (investor dan pengelola) untuk turut serta dalam melakukan sebuah investasi. Keduanya akan menyetorkan modal kemudian menjalankan kegiatan ekonomi secara bersama-sama. Dengan begitu kerugian serta keuntungan dari aktivitas ekonomi tersebut dapat ditanggung sesuai kesepakatan bersama.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Akad Ijarah</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Akad dimaksud adalah sebagaimana kesepakatan sewa secara perekonomian umumnya. Artinya ini adalah pengalihan hak guna atas sebuah barang selama durasi waktu yang disepakati. Tak ada pergantian status kepemilikan barang pada akad tersebut. Jadi penyewa sesuai kesepakatan akan membayar sewa terhadap penggunaan barang tersebut sesuai jangka waktu.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Akad istishna Bil Wakalah</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Investor dengan akad di atas berhak mengalihkan haknya sebagai pemilik modal untuk membeli suatu barang yang nantinnya akan digunakan untuk investasi. Pihak kedua yang mewakili investor dalam pembelian dan pemilik dana tentunya akan memperoleh keuntungan dengan pembagian yang adil sesuai persetujuan awal.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Daftar Perusahaan P2P Lending Syariah Terbaik di Indonesia</h3>
<p style="text-align: justify;">Untuk menambah pengetahuan Anda dalam investasi, inilah 3 perusahaan fintech atau P2P lending yang dalam operasinya menerapkan prinsip syariah secara ketat. Selain itu juga sebagai perusahaan <a href="https://investasi.online/peer-to-peer-lending-indonesia-terbaik/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-wpel-link="internal">P2P lending indonesia terbaik yang terdaftar OJK</a> atau Otoritas Jasa Keuangan.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>PT Ammana Fintek Syariah</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Ammana adalah perusahaan yang menyediakan  solusi  keuangan terutama bagi para pengusaha UKM (Usaha Keuangan Menengah). Ammana juga mempunyai visi untuk bekerjasama dengan masyarakat dalam kebaikan terkait bisnis dan perekonomian demi menjauhkan para pengusaha dari system riba. Izin dari OJK telah didapatkan oleh perusahaan ini pada 23 desember 2017. Lebih jauh Ammana juga berniat teguh untuk menangani celah wakaf di Indonesia yang sebenarnya berpotensi cukup besar untuk bisa dikembangkan pada bidang yang lebih produktif.</p>
<p style="text-align: justify;">CEO Ammana, Lutfi Adhiansyah menganggap bahwa potensi yang besar dari wakaf di tanah air hingga saat ini belum dimanfaatkan secara optimal sekaligus professional. Ke depannya Ammana bertekad untuk menjadi platform keuangan berbasis teknologi tinggi untuk memudahkan transaksi umat agar dana yang dibutuhkan segera tersalurkan dan diterima oleh lembaga wakaf. Perusahaan fintech ini juga bertekad untuk menyediakan solusi  baru dengan fasilitas crowdfunding.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga saat ini Ammana telah dipercaya oleh lebih dari 400 investor serta dapat diakses oleh lebih dari 1000 pengguna, dan dengan perputaran dana yang mencapai 1 miliar. Berdirinya Ammana diharapkan dapat mendidik umat untuk semakin giat berwakaf, karena selama ini wakaf memang kerap diidentikkan dengan mereka yang kaya raya saja. Dengan demikian bidang perwakafan di tanah air juga diharapkan dapat menjadi sarana meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat lokal sekaligus global.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>PT Investree Radhika Jaya</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan berbasis keuangan fintech (financial technology) ini hanya memerlukan 1.5 tahun saja untuk membuat portofolionya berlipat ganda bahkan hingga 1000% dari investor kepada penerima dana. Di tahun kedua sejak memulai operasinya, Investree meluncurkan terobosan baru yaitu usaha peer to peer lending berbasis syariah. Hal ini adalah bagian  dari diversifikasi produk karena luasnya potensi pasar syariah di tanah air mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia ini beragama Islam. Sementara saat ini  jumlah ketersediaan system keuangan berbasis syariah penetrasinya masih terlalu rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Investree bertekad untuk memberikan alternatif pembiayaan syariah menjadi lebih umum, mudah diakses, serta efisien dengan platform yang sama dengan system keuangan konvensional. Produk-produk syariah Investree intinya diharapkan dapat mempermudah masyarakat bersentuhan dengan fasilitas tersebut baik sebagai penyedia modal atau pun peminjam. Perusahaan ini sebenarnya telah merilis produk syariah ini dengan sifat pilot project sejak januari 2018 dan saat ini telah mengantongi perizinan dari OJK. Dengan demikian Anda tak perlu khawatir dengan keamanannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menyediakan P2P berbasis syariah Anda tak perlu khawatir bahwa produk ini dibandrol terlalu mahal, sebagaimana yang dipikirkan banyak orang. Ini karena Investree menjamin  service level dan harga yang sama, termasuk dengan fasilitas teknologi yang sama. Dana pinjaman dijamin akan cair dalam waktu maksimal 5 hari dengan tarif antara 12% &#8211; 20%. Peminjam harus membayar biaya margin yang besarnya hampir sama dengan bank tapi tentu tanpa jaminan. Untuk hasil baginya pun lebih tinggi dari <a href="https://investasi.online/mengenal-apa-itu-deposito/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-wpel-link="internal">deposito</a> dan bank syariah lainnya, yaitu sekitar 12% hingga 20%.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Dana Syariah</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Layanan investasi syariah dari Dana Syariah bertujuan untuk memperoleh manfaat serta bagi hasil yang jauh dari unsur riba, gharar, serta maisir yang haram secara syariat Islam. Terkait dengan keamanan dana investor, perusahaan dengan tim-nya sebelumnya akan melakukan seleksi yang  komprehensif dan teliti terhadap calon peminjam baik secara pribadi atau pun proyek bisnis yang akan didanai.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara konsisten Dana Syariah berniat untuk mengajak masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai ketentuan Islam, demi mendapatkan rezeki yang halal dan berkah yang tentunya tak hanya demi kesejahteraan di dunia tapi juga akhirat. Dana Syariah juga mempunyai misi untuk menjadi wadah aktivitas ekonomi syariah yang mudah diakses oleh masyarakat demi menjalankannya sesuai syariat Islam.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejak memulai operasi bisnisnya di tahun 2017, hingga saat ini Dana Syariah telah bekerjasama dengan lebih dari 500 peminjam serta total dana investasi yang mencapai 50 miliar. Setiap penyedia dana dengan akad murabahah akan memperoleh pembagian hasil setiap bulannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga bermanfaat!</p>
<p style="text-align: justify;">Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:</p>
<p style="text-align: justify;">Note: There is a rating embedded within this post, please visit this post to rate it.</p>
<p>The post <a href="https://investasi.online/peer-to-peer-lending-syariah-indonesia-terbaik-terdaftar-ojk/" data-wpel-link="internal">3 Peer to Peer Lending Syariah Indonesia Terbaik Terdaftar OJK</a> appeared first on <a href="https://investasi.online" data-wpel-link="internal">Investasi Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://investasi.online/peer-to-peer-lending-syariah-indonesia-terbaik-terdaftar-ojk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending di Indonesia</title>
		<link>https://investasi.online/aturan-ojk-tentang-bisnis-peer-to-peer-lending-di-indonesia/</link>
					<comments>https://investasi.online/aturan-ojk-tentang-bisnis-peer-to-peer-lending-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mas Khamim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Dec 2018 06:11:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[P2P Lending]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis p2p lending]]></category>
		<category><![CDATA[peer to peer lending]]></category>
		<category><![CDATA[peer to peer lending Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://investasi.online/?p=1136</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sejak tanggal 6 Desember  2016, Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan yang berkaitan dengan jasa pinjam-meminjam dana dengan sarana internet (teknologi informasi). Dalam aturan tersebut OJK menetapkan berbagai kaidah yang <a href="https://investasi.online/aturan-ojk-tentang-bisnis-peer-to-peer-lending-di-indonesia/" data-wpel-link="internal">....</a></p>
<p>The post <a href="https://investasi.online/aturan-ojk-tentang-bisnis-peer-to-peer-lending-di-indonesia/" data-wpel-link="internal">Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://investasi.online" data-wpel-link="internal">Investasi Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Sejak tanggal 6 Desember  2016, Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan yang berkaitan dengan jasa pinjam-meminjam dana dengan sarana internet (teknologi informasi). Dalam aturan tersebut OJK menetapkan berbagai kaidah yang harus disetujui oleh perusahaan penyedia investasi tersebut. Jasa pinjam-meminjam itu lebih sering disebut P2P lending atau <a href="https://investasi.online/apa-itu-peer-to-peer-lending-p2p-lending/" target="_blank" rel="noopener" data-wpel-link="internal">peer to peer lending</a>.</p>
<p style="text-align: justify">Bagi  Anda yang belum pernah  mendapatkan informasi tentang system P2P, sejatinya peer to peer  lending adalah sebuah platform yang menjadi perantara dengan mempertemukan investor yang mempunyai dana simpanan yang berniat untuk dikembangkan dan orang yang memerlukan kucuran dana tersebut. Mengapa orang menggunakan jasa ini? Alasannya adalah lembaga keuangan resmi tak meloloskan pengajuan kredit karena persyaratan yang tak dapat dipenuhi.</p>
<h2 style="text-align: justify">Peraturan OJK Tentang Investasi P2P</h2>
<p style="text-align: justify"><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-1138" src="https://investasi.online/wp-content/uploads/2018/12/Aturan_OJK_Tentang_Bisnis_Peer_to_Peer_Lending_di_Indonesia.jpg" alt="Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending di Indonesia" width="900" height="600" srcset="https://investasi.online/wp-content/uploads/2018/12/Aturan_OJK_Tentang_Bisnis_Peer_to_Peer_Lending_di_Indonesia.jpg 900w, https://investasi.online/wp-content/uploads/2018/12/Aturan_OJK_Tentang_Bisnis_Peer_to_Peer_Lending_di_Indonesia-300x200.jpg 300w, https://investasi.online/wp-content/uploads/2018/12/Aturan_OJK_Tentang_Bisnis_Peer_to_Peer_Lending_di_Indonesia-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /></p>
<p style="text-align: justify">Berikutnya pada tanggal 29 Desember 2016 rancangan peraturan tersebut telah resmi menjadi Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Inilah beberapa hal yang penting untuk Anda ketahui:</p>
<p style="text-align: justify">Kepemilikan saham peraturan pertama yang ditetapkan OJK terkait P2P lending adalah batasan kepemilikan pihak asing akan layanan jasa yang beroperasi pada bidang financial ini. OJK menerangkan pada pasal 3 bahwa pihak asing hanya diperbolehkan memiliki <a href="https://investasi.online/mengenal-apa-itu-saham/" target="_blank" rel="noopener" data-wpel-link="internal">saham</a> sebesar paling banyak 85%. Selain itu  pihak asing juga tak diizinkan untuk turut serta sebagai pihak penerima pinjaman, namun diizinkan untuk berpartisipasi sebagai investor atau pemberi dana.</p>
<p style="text-align: justify">Sebagai penyelenggara bisnis P2P lending, yang bersangkutan juga harus tergabung dalam anggota asosiasi pada lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh OJK</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Modal awal</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Untuk merintis perusahaan jasa P2P lending OJK mewajibkan kepemilikan modal perusahaan paling sedikit sebesar 1 miliar pada waktu mendaftarkan layanan jasanya. Berikutnya pada saat mengajukan izin modal awal tersebut harus berkembang hingga sedikitnya mencapai 2.5 miliar. Dibandingkan rancangan sebelumnya oleh OJK, aturan baru ini mensyaratkan nilai modal yang lebih sedikit. Dahulu persyaratan untuk membuka layanan keuangan  P2P lending adalah 2 miliar, berikutnya saat mengajukan izin nilai modal harus berkembang menjadi 5 miliar.</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Nilai maksimal pinjaman serta bunga</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Pinjaman dana dengan sarana P2P lending maksimal dibatasi sebesar 2 miliar. Aturan tersebut juga berbeda dengan ketentuan sebelumnya dimana tak disebutkan batas maksimal pemberian pinjaman sekaligus bunga yang diperbolehkan. Perlu Anda ketahui bahwa pada ketentuan sebelumnya tercantum jika tingkat suku bunga yang diizinkan adalah sebesar 7 kali lipat dari B1 7-day Repo Rate tiap tahun  dengan kisaran nilai yaitu pada angka 5%.</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Escrowaccount</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Terkait penyedia jasa P2P lending, sebuah perusahaan tak diizinkan untuk menggunakan dana pinjaman sedikit pun. Hal ini baik aliran dana dari investor kepada penerima pinjaman, atau sebaliknya, penerima pinjaman yang berniat membayar cicilannya. Keuntungan yang diperoleh perusahaan berasal dari komisi saat terjadi transaksi pinjaman melalui platform dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify">Agar aturan di atas dapat dipastikan benar-benar dilaksanakan, OJK juga mewajibkan penyedia layanan jasa P2P lending untuk membuat akun virtual untuk tiap-tiap penerima pinjaman. Virtual account ini nantinya menjadi tujuan pengiriman dana pinjaman. Sementara untuk melunasi pinjaman, perusahaan P2P lending juga harus menyediakan escrow account, yaitu suatu rekening bersama.</p>
<p style="text-align: justify">System kerjanya adalah, penerima pinjaman berikutnya mengirim dana plus bunga sebagai pengembalian pinjaman pada rekening tersebut. Berikutnya dana disalurkan pada pemberi pinjaman.</p>
<h3 style="text-align: justify">Mengenal Investasi P2P lending</h3>
<p style="text-align: justify">Beberapa tahun terakhir ini <a href="https://investasi.online/investasi-online-yang-menguntungkan-dengan-peer-to-peer-lending/" target="_blank" rel="noopener" data-wpel-link="internal">investasi P2P lending</a> semakin populer dengan perusahaan penyedia jasa keuangan yang semakin banyak didirikan. Salah satu daya tarik dari investasi ini adalah kecepatan dan kemudahannya, terutama bagi para investor pemula. Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, system ini adalah platform yang menyediakan jasa mempertemukan antara kreditur dan debitur.</p>
<p style="text-align: justify">Anda bisa mempertimbangkan untuk menjadi investor pada layanan P2P lending sesuai dengan modal yang tersedia untuk diinvestasikan. Sebagai pemula Anda bahkan sudah dapat memulai dari 100 ribu rupiah saja. Meskipun kedengarannya cukup praktis tapi sebagaimana investasi lainnya, tentu ada kelebihan dan kekurangan dari investasi ini, misalnya return yang dibebankan kepada peminjam dana, kemudian ada pula resiko kredit macet yang mengakibatkan hilangnya dana investor.<br />
Bagi yang berniat menjadi investor, berikut ini adalah beberapa point yang perlu Anda cermati:</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Dana proteksi</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Perusahaan P2P lending memang tak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), tapi mempunyai jaminan tersendiri. Pastikan Anda mendapatkan informasi sedetail mungkin tentang hal ini. Dana jaminan berguna untuk mengganti jasa investor bila terjadi kredit macet karena peminjam tak membayar tepat waktu sesuai perjanjian.</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Modal</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">P2P lending adalah investasi yang tak memerlukan modal besar, Anda bahkan bisa memulai menjadi investor dengan dana mulai 100 ribu saja. Sangat terjangkau, bukan?</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Return</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Keuntungan bagi investor melalui pinjaman P2P adalah bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam. Jumlahnya tentu saja sesuai perjanjian dengan pihak penerima pinjaman. Dengan begitu Anda akan mendapatkan passive income yang diterima dalam bentuk uang tunai sesuai kesepakatan.</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Regulasi</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Sebagaimana yang telah diulas sebelumnya, layanan jasa keuangan P2P lending sebagai <a href="https://investasi.online/pinjaman-online-yang-terdaftar-di-ojk/" target="_blank" rel="noopener" data-wpel-link="internal">pinjaman online yang terdaftar di OJK</a> ini telah diatur dalam ketentuan resmi oleh OJK dan BI. Layanan pinjam-meminjam dana secara digital ini berada di bawah payung hukum yang diterbitkan BI, yaitu Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Diversifikasi</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Dalam investasi P2P lending Anda juga dapat mengembangkan bisnis dengan diversifikasi. Teknisnya, investor akan mendapat data-data dari perusahaan tentang profil calon peminjam. Dengan begitu Anda bisa memilih siapa saja peminjam yang akan mendapatkan pinjaman dari Anda. Semakin banyak dana investasi yang Anda miliki akan semakin banyak lender (peminjam) yang dapat menjadi penyaluran dana Anda, dengan begitu profit Anda akan semakin besar.</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Resiko</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Terkait dengan <a href="https://investasi.online/resiko-investasi-p2p-lending-dan-cara-mengatasinya/" target="_blank" rel="noopener" data-wpel-link="internal">resiko investasi p2p lending</a> ini tergolong dibayangi resiko yang tinggi. Hal ini bersumber dari kondisi gagal bayar sehingga dana yang Anda pinjamkan tak kembali. Intinya, walaupun menjanjikan keuntungan bunga yang besar, tapi resikonya pun tinggi, yaitu kehilangan modal Anda.</p>
<ul style="text-align: justify">
<li><strong>Memahami resiko</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify">Tentu saja semua investasi tak ada yang tak disertai resiko dan setiap investasi mempunyai kekurangan serta kelebihannya masing-masing. Bila Anda memang tertarik, pastikan Anda mengetahui serta mendapatkan informasi detail tentang hal ini. Dengan begitu Anda akan lebih mudah mendapatkan profit dari investasi tersebut sebagaimana yang Anda harapkan.</p>
<p style="text-align: justify">Beberapa perusahaan <a href="https://investasi.online/peer-to-peer-lending-indonesia-terbaik/" target="_blank" rel="noopener" data-wpel-link="internal">Peer to Peer lending Indonesia terbaik</a> ini dapat menjadi referensi Anda karena telah mendapatkan perizinan dari OJK:</p>
<ol style="text-align: justify">
<li>Amartha (PT. Amartha Mikro Fintek)</li>
<li>KoinWorks (PT. Lunaria Annua Teknologi)</li>
<li>Investree (PT. Investree Radhika Jaya)</li>
<li>Modalku (PT. Mitrausaha Indonesia Grup)</li>
<li>Danamas (PT. Pasar Dana Pinjaman)</li>
<li>Uang Teman (PT. Digital Alpha Indonesia)</li>
<li>Dana Kita (PT. DanaKta Prima Data)</li>
<li>Akseleran (PT. Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)</li>
<li>KlikACC (PT. Aman Cermat Cepat)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify">Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail Anda bisa mengakses situs resmi perusahaan-perusahaan tersebut. Semoga bermanfaat!</p>
<p style="text-align: justify">Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:</p>
<p style="text-align: justify">Note: There is a rating embedded within this post, please visit this post to rate it.</p>
<p>The post <a href="https://investasi.online/aturan-ojk-tentang-bisnis-peer-to-peer-lending-di-indonesia/" data-wpel-link="internal">Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://investasi.online" data-wpel-link="internal">Investasi Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://investasi.online/aturan-ojk-tentang-bisnis-peer-to-peer-lending-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
