Sharia Online Trading System (SOTS), Fasilitas Khusus Investor Saham Syariah

Tahukah Anda apa itu Shariah Online Trading System (SOTS)? SOTS merupakan sistem transaksi saham syariah secara online yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Label syariah dalam SOTS diperkuat oleh sertifikasi dari DSN MUI, serta selaras dengan fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Kiat Memilih Reksa Dana Di Marketplace

Sejumlah fitur utama SOTS yang berbeda dengan sistem trading saham umumnya antara lain:

  1. Investor hanya dapat mentransaksikan saham-saham syariah. Atau dengan kata lain, saham bir atau saham perbankan konvensional tak akan dapat ditemukan di dalamnya.
  2. Semua transaksi bersifat tunai, serta tidak mengijinkan transaksi margin. Artinya, setiap trader dan investor hanya bisa melakukan pembelian saham yang senilai dengan jumlah modal yang dimiliki saja.
  3. Investor tidak boleh menjual saham yang belum dimiliki (transaksi short-selling).
  4. Laporan kepemilikan saham dibedakan dengan laporan kepemilikan uang, sehingga nilai saham yang dimiliki tak dihitung sebagai modal (uang).

Investor saham yang ingin bertransaksi secara syar’i bisa saja mendaftar ke broker saham (perusahaan sekuritas) umum yang tak menyediakan SOTS, alias membuka akun saham non-syariah. Namun, itu berarti sang investor sendiri yang harus menghafalkan mana-mana saja saham syariah dan senantiasa mawas diri agar tak melakukan transaksi non-syariah.

Sebaliknya, jika investor membuka rekening di sebuah perusahaan sekuritas yang telah menyediakan SOTS, maka ia bisa bertransaksi sesuai syariah dengan lebih nyaman. Tak perlu selalu mencari tahu apakah suatu saham tertentu itu masuk dalam ISSI atau tidak. Tak perlu juga khawatir kalau dana yang mengendap akan diberi bunga. Bahkan, sejumlah platform trading yang kompatibel dengan SOTS telah dilengkapi pula dengan fitur zakat saham.

Sayangnya, baru ada 13 perusahaan sekuritas yang menyediakan SOTS hingga akhir awal tahun 2019 ini. Ke-13 perusahaan sekuritas tersebut adalah PT Indo Premier Securities, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BNI Securities, PT Trimegah Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT Phintraco Securities, PT Sucorinvest, PT First Asia Capital, PT MNC Securities, PT Henan Putihrai, PT Philip Sekuritas, dan PT RHB Sekuritas.

Tagged With :

Leave a Comment