Perbedaan Rekening Giro dan Rekening Tabungan Biasa

Apakah saat ini Anda sedang terkendala system layanan tabungan biasa yang mempunyai batasan transfer karena adanya peraturan limit per hari? Bila demikian sudah saatnya Anda beralih ke rekening Giro. Apa perbedaannya? Rekening Giro pada dasarnya sama dengan tabungan biasa namun dengan aturan yang lebih leluasa. Rekening ini sebaiknya dimiliki oleh pebisnis agar aktivitas hariannya yang berkaitan dengan keuangan berjalan semakin lancar.

Mengenal Perbedaan Rekening Tabungan dan Rekening Giro

Perbedaan Rekening Giro dan Rekening Tabungan Biasa

Untuk membantu Anda menambah wawasan tentang rekening Giro tersebut, berikut ini adalah perbedaannya dengan rekening tabungan biasa.

Tabungan

  • Pada rekening tabungan dana Anda akan disimpan pada bank
  • Setiap pemilik akun rekening mendapatkan buku tabungan
  • Uang dalam tabungan dapat ditarik oleh pemilik rekening
  • Yang berhak dan bisa menarik dana dalam tabungan hanyalah pemilik tabungan
  • Per hari nominal transfer terbatas maksimal 50 juta, namun tergantung jenis kartu dan tabungannya

Giro

  • Dana milik nasabah disimpan di bank
  • Setiap bulan nasabah mendapatkan laporan berupa rekening koran
  • Dana dari rekening Giro dapat ditarik melalui ATM, Bilyet Giro, dan Cek
  • Selain pemilik penarikan Giro juga dapat dilakukan oleh mereka yang diberikan  bilyet Giro atau cek dengan tenggat waktu paling lama 70 hari.
  • Per hari besaran kliring maksimal bisa mencapai hingga 500 juta

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa baik Giro atau pun tabungan merupakan sarana untuk menyimpan uang pada bank. Yang dapat menggunakannya adalah seluruh nasabah bank, baik perorangan atau pun perusahaan. Untuk membuka rekening Giro sangat mudah sebagaimana Anda membuka rekening tabungan biasa. Anda hanya perlu mengisi beberapa formulir dan bila pembukaan rekening Giro atas nama individu Anda harus melengkapinya dengan NPWP dan KTP.

Sementara bila pembukaan rekening Giro adalah atas nama Badan Usaha, Anda juga harus melengkapinya dengan dokumen-dokumen, yaitu Surat Pengesahan yang diterbitkan oleh Menteri Kehakiman, Surat Keterangan Domisili, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, serta KTP yang digunakan dalam pengurusan Akta tersebut, dan Surat Izin Keterangan Usaha.

Pada point kedua dikatakan bahwa pemilik rekening Giro tidak akan mendapatkan buku tabungan, melainkan Rekening Koran secara teratur setiap bulan. Yang dimaksud rekening koran adalah lembaran kertas yang dicetak oleh bank serta memuat informasi tentang lalu lintas dana pada rekening Giro seorang nasabah. Dapat dikatakan bahwa fungsi Rekening Koran sama dengan buku tabungan, namun penampakan fisiknya saja yang tidak sama.

Bila orang yang dapat menarik dana pada rekening tabungan hanyalah pemiliknya melalui teller atau ATM, tapi pada rekening Giro penarikan dana dapat dilakukan oleh orang lain. Syaratnya adalah membawa cek atau bilyet Giro yang didapatkan dari pemilik rekening Giro. Selain itu pemilik rekening juga bisa menarik uang dengan kartu ATM. Yang dimaksud cek adalah perintah pencairan uang secara tunai atau pembayaran untuk bank yang dananya diambil dari rekening Giro dimaksud. Sementara bilyet Giro adalah perintah pembayaran untuk bank dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer/overbooking.

Pada cek atau bilyet Giro harus tercantum tandatangan pemilik rekening serta tenggat waktu pemrosesan pembayaran selama 70 hari yang dihitung dari tanggal tercantum pada dokumen tersebut. Perlu diingat bahwa bila waktunya lebih dari itu perintah pembayaran dari cek atau bilyet Giro tersebut dianggap hangus sehingga dananya tidak dapat dicairkan.

Keuntungan menggunakan rekeninng Giro adalah, pemilik rekening dapat melakukan transfer dana dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini mustahil dilakukan via rekening tabungan yang mempunyai batas nominal dana dalam sehari untuk di pindah bukukan. Karena itu rekening Giro cocok bagi para pebisnis yang setiap harinya mungkin harus menyediakan lalu-lintas pembayaran atau penerimaan dana dalam jumlah besar.

Point-point yang Perlu diperhatikan Tentang Rekening Giro

Untuk mengaktifkan rekening Giro pada bank Anda perlu mengembalikan lembar pertama bukti penerimaan bilyet Giro atau cek. Untuk mengontrol lalu-lintas dana pada rekening Anda setiap pengeluaran wajib dicatat yaitu nominal, nomor, serta tanggalnya di sebelah kiri bilyet Giro atau buku cek. Dengan begitu uang yang dikeluarkan dapat disesuaikan dengan dana yang ada dalam rekening.

Tentunya bank akan menolak melakukan pencairan dana dengan cek atau bilyet bila dana yang tersedia tidak mencukupi. Akibatnya yang paling buruk nama Anda bisa dimasukkan dalam blacklist untuk kemudian dipublikasikan ke semua perbankan di penjuru tanah air oleh Bank Indonesia karena tuduhan menerbitkan cek kosong.

Waspadalah dalam menggunakan Cek Atas Unjuk dan yang paling penting jangan sampai hilang. Akibatnya bisa sangat fatal karena setiap lembaran yang Anda tandatangani serta dibubuhi materai dapat dicairkan pada bank tanpa profes verifikasi oleh pihak bank kepada siapa pun pembawanya. Bila Anda merasa kehilangan selembar cek atau bilyet pada buku cek Anda, segeralah membuat laporan serta permintaan pemblokiran agar dana Anda tetap aman. Jangan lupa  melapor dahulu kepada polisi untuk meminta surat keterangan kehilangan.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya batas waktu pencairan cek atau bilyet adalah 70 hari terhitung dari tanggal dikeluarkannya. Bila penerima tidak juga mencairkan cek tersebut dalam waktu  70 hari atau sudah melebihi batas waktu maka cek akan kadaluarsa dan tak dapat digunakan lagi. Anda bisa berkonsultasi dengan bank untuk membuka rekening Giro tersebut. Bila ingin menutup rekening Giro Anda harus menyerahkan sisa lembaran pada buku cek atau bilyet kepada bank.

Keuntungan Membuka Rekening Giro Bagi Pebisnis

Bagi para pengusaha sebaiknya memang membuka rekening Giro karena membawa banyak manfaat bagi Anda. Berikut ulasannya:

  • Gaji pegawai

Ternyata masih banyak orang yang tidak mempunyai rekening bank dan mungkin termasuk para karyawan Anda. Bila sudah demikian tentu Anda harus membayar gaji mereka secara tunai. Ini tentu sangat beresiko  bagi keamanan dana Anda dan terutama diri-sendiri. Solusinya adalah dengan memberikan cek, dari rekening Giro sehingga yang bersangkutan bisa mencairkannya sendiri di bank kapan saja.

  • Bebas beban administrasi transfer antar bank

Sekarang Anda tak perlu khawatir lagi dengan beban biaya transfer antar bank yang berbeda vendor. Lebih praktis dengan memberikan cek pada penerima uang.

  • Dapat mencairkan dana dengan nominal besar

Tak ada batasan maksimal uang yang dapat dicairkan dengan cek dengan catatan jumlah uang dalam rekening Giro Anda mencukupi.  Jadi sekarang tak perlu bingung bila melakukan transaksi yang membutuhkan dana dengan jumlah besar. Anda tinggal menyerahkan cek atau bilyet pada pihak klien atau supplier yang bermitra dengan bisnis Anda.

  • Praktis dan mudah

Bukankah sering terjadi saat mendiskusikan suatu pekerjaan tiba-tiba terjadi transaksi karena kedua belah pihak sudah sreg. Tak perlu bingung mencari ATM untuk mengambil uang tunai. Bila nilai transaksi tersebut cukup besar Anda tinggal menuliskan cek dan menyerahkannya kepada yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat!

Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tagged With :

Leave a Comment