Investasi emas digital naik daun seiring dengan maraknya berbagai startup teknologi keuangan (fintech) beberapa tahun belakangan ini. Beberapa aplikasi investasi emas masih langgeng sampai sekarang, tetapi ada pula beberapa diantaranya yang terbelit skandal.
PT Tamasia Global Sharia —operator platform jual-beli emas digital Tamasia— beroperasi sejak tahun 2017. Popularitasnya meningkat dengan cepat berkat kemudahan prosedur pendaftaran dan transaksi jual-beli emas melalui aplikasi. Selain itu, Tamasia menentukan minimal pembelian yang sangat murah mulai Rp10 ribu saja.
Masalah mulai mengemuka pada tahun 2018. Satgas Waspada Investasi (SWI) memeringatkan perusahaan agar menghentikan operasional karena mereka tak memiliki perizinan. SWI meminta Tamasia mengurus izin pedagang emas digital terlebih dahulu ke Bappebti.
Alih-alih mengikuti teguran SWI, Tamasia malah terus menjaring pelanggan dan mengoperasikan platform seperti biasa. Masyarakat yang tidak mengetahui status perizinan Tamasia pun terus menyetorkan dananya ke platform tersebut.
Dugaan investasi bodong mencuat setelah para nasabah tidak dapat mengakses aplikasi Tamasia tidak dapat pada awal Januari 2023. Help desk Tamasia juga tidak merespons keluhan pelanggan.
Kasusnya menjadi viral pada pertengahan Januari 2023. Seorang pengguna Twitter (X) menyatakan bahwa aplikasi Tamasia menentukan harga buyback sebesar Rp800 ribu per gram. Tarif cetak juga sangat mahal, mencapai Rp 300 ribu untuk pencetakan 1 gram emas.
Tarif harga emas yang ditentukan Tamasia itu memicu kemurkaan pelanggan. Pasalnya, harga emas Antam pada saat yang sama berkisar antara Rp1 juta per gram. Tarif cetak pada beberapa aplikasi investasi emas digital lainnya juga jauh lebih murah, rata-rata kurang dari Rp100 ribu.
Di saat yang sama, Tamasia meminta para pengguna untuk segera menjual saldo emas pada aplikasi sampai maksimal tanggal 15 Februari 2023 karena mereka akan mengubah model bisnisnya menjadi pedagang emas fisik. Pengumuman tersebut mengesankan seolah-olah para pelanggan “dipaksa” untuk menjual tabungan emas mereka dengan harga yang sangat murah.
Kasus Tamasia mengalami perkembangan baru pada awal tahun 2024 ini. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Attaqwa (BPRS Attaqwa) mengumumkan telah mengakuisisi platform jual-beli emas Tamasia. Belum ada konfirmasi mengenai status perusahaan PT Tamasia Global Sharia, tetapi aplikasi dan situs web Tamasia sudah beralih ke tangan BPRS yang berizin OJK itu.
Tagged With : investasi emas • investasi online