Di masa lalu, masyarakat hanya mengenal deposito sebagai pilihan investasi selain tabungan di bank. Namun, dengan perkembangan teknologi finansial (FinTech), muncul alternatif baru yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat umum, yakni Peer-to-Peer (P2P) Lending. Layanan ini menghubungkan investor (pemilik dana) dengan orang yang membutuhkan dana (peminjam) melalui suatu platform.
Pada dasarnya, ada beberapa kesamaan dan perbedaan antara deposito dengan P2P Lending. Kesamaannya adalah sifatnya yang sama-sama mengikat sepanjang periode perjanjian. Deposito tidak bisa diambil selama masa simpanan, misalnya, 2 atau 3 tahun. Kalaupun diambil, investor akan dikenakan sanksi. Hal yang sama juga terjadi untuk P2P Lending. Uang anda tidak bisa ditarik selama masa penjaminan.
Namun, keduanya berbeda dalam beberapa hal. Di antaranya adalah masa pembiayaan P2P Lending lebih singkat dibanding deposito. Dengan deposito, anda tidak pernah tahu siapa yang memanfaatkan dana anda, karena uang investasi anda dikelola sepenuhnya oleh pihak bank. Sebaliknya, penyelenggara P2P Lending tidak bisa mengelola dana anda secara langsung. Dana anda disalurkan kepada peminjam setelah melalui proses verifikasi. Jadi, anda sebenarnya mengetahui siapa yang memanfaatkan dana tersebut.
Deposito Vs P2P Lending: Mana Yang Lebih Menguntungkan?
Apakah anda sedang menimbang-nimbang apakah akan berinvestasi dengan deposito atau P2P Lending? Tentunya, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Nah, sebelum mengambil keputusan, ada baiknya anda mempertimbangkan beberapa aspek berikut:
Imbal Hasil
Jika berbicara tentang keuntungan, tentunya aspek pertama yang perlu diperhatikan adalah tingkat pengembalian investasi. Dari segi imbal-hasil, Investasi online P2P Lending tampaknya lebih unggul. Di masa lalu, deposito digemari sebagai pilihan investasi karena suku bunganya selalu lebih tinggi dibanding tabungan. Namun ternyata, suku bunga P2P Lending rata-rata lebih tinggi daripada deposito.
Saat ini, rata-rata bunga deposito adalah 4.25% – 6% per tahun. Sebaliknya, rata-rata tingkat pengembalian investasi P2P Lending adalah 10% – 18% per tahun. Pasalnya, tingkat bunga yang dibebankan kepada peminjam diklasifikasikan berdasarkan credit scoring atau tingkat resiko. Semakin tinggi tingkat resiko seorang calon peminjam, semakin tinggi pula tingkat bunga yang dibebankan kepadanya.
Modal Awal
Salah satu kendala bagi masyarakat yang ingin berinvestasi melalui deposito adalah modal awalnya yang lebih besar. Rata-rata nilai minimum deposito bervariasi, mulai dari Rp. 8 juta. Tentunya, tidak semua orang bisa menyediakan dana awal seperti ini. Satu lagi kelebihan P2P Lending adalah modal awalnya bisa disesuaikan dengan kemampuan anda. Bahkan, modal ratusan ribu saja sudah cukup sebagai permulaan.
Karena entry point yang mudah, P2P Lending menarik perhatian lebih banyak kalangan, bukan hanya pemilik dana besar, namun juga investor pemula atau calon investor seperti mahasiswa. So, dengan P2P Lending, anda bisa memulai merintis jalan menuju investasi masa depan yang cerah tanpa harus menabung bertahun-tahun.
Biaya Investasi
Dalam hal biaya administrasi atau biaya investasi, deposito memiliki sedikit keunggulan. Tabungan deposito tidak dikenakan biaya. Sebaliknya, investor P2P Lending dikenakan biaya yang bervariasi, antara lain:
- Interest Rate Spread, atau bunga pinjaman yang diterima penyelenggara P2P Lending. Bunga ini sebenarnya hampir sama dengan biaya investasi. Misalkan peminjam dikenakan bunga 12% selama masa pembiayaan. Anggap saja Interest Rate Spread sebesar 1%. Maka, keuntungan bersih yang diterima investor adalah 11%. Namun, ada beberapa penyelenggara P2P yang tidak mengenakan biaya investasi apapun kepada investor.
- Biaya transfer. Pada kasus tertentu, investor harus mengeluarkan biaya transfer. Seorang investor mendapat satu akun virtual untuk mengirim uang investasi atau menerima pengembalian dana. Nah, jika akun virtual tersebut berada di bank yang berbeda dengan bank tabungan anda, maka anda tentu akan dikenakan biaya transfer. Namun, biaya transfer biasanya tidak begitu besar.
Pajak
Bunga deposito maupun imbal hasil dari investasi P2P Lending sama-sama dikenakan pajak, namun dengan pasal yang berbeda. Bunga deposito dikenakan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dengan tarif final 20%. Artinya, anda sebagai Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak lainnya setelah PPh dipotong.
Sebaliknya, imbal hasil atas investasi P2P Lending dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23. Tarifnya adalah 15%, dan bersifat tidak final. Dasar perhitungan keduanya berbeda. Namun pada dasarnya, pajak yang dikenakan kepada investor deposito maupun P2P lending tidak berbeda secara signifikan.
Keamanan Investasi
Sebenarnya, deposito maupun investasi P2P lending memiliki resiko masing-masing. Namun, deposito memiliki keunggulan jika dilihat dari aspek keamanan. Satu-satunya resiko kegagalan investasi deposito adalah jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada perekonomian negara. Misalnya, terjadi collapse dalam perekonomian. Tentunya, peluang terjadinya sangat minim.
Jika anda ingin ‘bermain aman’ dan tidak ingin memusingkan resiko investasi, maka deposito adalah pilihannya. Tabungan di bank, termasuk deposito, dengan nominal hingga Rp. 2 Milyar dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, kalaupun bank tersebut pailit, maka uang anda akan dikembalikan.
Sebaliknya, investasi P2P Lending tidak dijamin oleh LPS. Meski demikian, penyelenggara P2P Lending juga berusaha meningkatkan keamanan investasi melalui beberapa cara, seperti:
- Dana proteksi. Penyelenggara P2P Lending menyisihkan sebagian dana investasi anda untuk dana proteksi. Jika terjadi kasus gagal bayar, keberadaan dana proteksi yang disimpan pihak ketiga akan meminimalisir resiko investasi anda. Sebenarnya, dana proteksi ini hampir sama dengan LPS, namun belum ada aturan baku tentang keberadaannya.
- Beberapa penyelenggara situs P2P Lending yang ada di Indonesia juga mengharuskan nasabah menyediakan jaminan berupa asset untuk antisipasi jika terjadi gagal bayar.
- Credit scoring, dilakukan sebagai salah satu langkah verifikasi untuk melihat kemampuan bayar seorang peminjam. Seleksi yang ketat merupakan salah satu cara untuk meningkatkan rasio pengembalian investasi.
- Sistem potong gaji. Meski masih relatif baru, sistem ini sudah diberlakukan beberapa penyelenggara P2P Lending. Jika peminjam adalah seorang karyawan tetap di perusahaan tertentu atau lembaga pemerintah, maka diberlakukan pemotongan cicilan bulanan langsung dari gaji peminjam. Jadi, resiko macet bisa diminimalisir.
- Profil peminjam. Investor P2P Lending bisa memilih siapa yang akan didanai. Investor bisa melihat profil calon peminjam. Bahkan, ada penyelenggara P2P yang menyediakan tool yang bisa digunakan investor untuk memilih calon peminjam berdasarkan kedekatan, misalnya, hubungan keluarga, alumni perguruan tinggi, tempat tinggal, dan sebagainya.
Kesimpulan
So, mana yang anda pilih antara investasi P2P Lending atau deposito? Keputusan berada di tangan anda. Jika prioritas anda adalah keuntungan dari segi imbal hasil, maka investasi P2P Lending adalah pilihan yang sesuai. Pasalnya, tarif bunga rata-rata P2P Lending lebih tinggi dibanding deposito.
Namun, jika keamanan dan kenyamanan investasi adalah prioritas utama bagi anda, maka deposito adalah pilihannya. Investasi ini sudah diatur dengan mekanisme yang jelas dan dana anda dijamin oleh lembaga penjamin resmi. Jadi, anda bisa berinvestasi dengan perasaan tenang, meski imbal hasil yang anda terima juga lebih rendah.
Silahkan beri rating untuk artikel ini:
Tagged With : deposito • investasi • P2P Lending