Investasi bodong kini marak di Indonesia lantaran bentuk investasi ini dianggap cara mudah instan dan mudah menambahkan keuntungan. Semakin menjamurnya budaya investasi ini membuat beberapa perusahan illegal membuat investasi bodong yang memikat. Mulai dari kemudahan berinvestasi hingga besarnya keuntungan yang ditawarkan,membuat investasi bodong selalu bisa menarik beberapa investor baru atau amatir.
Investasi bodong ini banyak tersebar di media online, kemudahan akses ini yang menjadikan mereka sangat mudah di-grab oleh para pelaku investasi ilegal ini. Selain itu juga, masih banyak masyarakat yang kurang teredukasi tentang apa yang dimaksud dengan investasi legal dan ilegal. Ditambah, pemahaman tentang pengelolaan investasi dan segala detailnya. Hingga peluang ini membuat beberapa orang yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan investasi bodong untuk berniat jahat.
Investasi Bodong di Dunia Maya
Banyaknya penyebaran investasi ilegal ini di dunia maya, membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) September lalu, kembali memblokir ratusan domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti.
Tidak sendiri, mereka bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Lucunya, situs trading yang sering mengiklan di media maya, Binomo juga diblokir karena illegal. Ketiga situs Binomo yang diblokir adalah binomo-official.info, binomo.link, dan binomocompany.com.
Beberapa situs lain yang diblokir adalah Ambroker, Exness, FBS, OctaFx, FX Primus, IQ Option, Olymptrade, Fullerton Markets, Fx Open Firewood FX, Fxbc, Fxcl, FXCM, Fxpcm, Multibroker, IB Forex Indonesia, Instaforex, hingga Weltrade. Sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri. Sampai dengan bulan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.
Selain situs trading di atas, lembaga lain yaitu Satgas Waspada Investasi pada bulan September juga merilis 32 daftar investasi bodong pada tahun 2020 ini. Semua investasi ilegal ini diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kita harus paham agar tidak terjebak pada entitas-entitas yang bukannya memberikan keuntungan, malah membuat rugi besar. OJK juga sebagai pengawas menilai beberapa perusahaan ini berpotensi merugikan masyarakat karena menipu, sambil menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Daftar Investasi Bodong Terbaru di Indonesia
Beberapa nama di bawah ini bagi kita yang biasa bermain saham atau berinvestasi, mungkin sudah tidak asing lagi. Salah satunya adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang terpaksa ditutup. Hal ini lantaran perusahaan ini diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Berikut nama-nama investasi yang diduga bodong, agar kita bisa lebih waspada lagi dalam memilih perusahaan Lebih rinci, ini daftar 32 entitas ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi.
- 1. Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (My Win Trade).
- 2. Lucky Star/Sian-Sian Fortune
- 3. Bossque
- 4. Perkumpulan Pengusaha Digital Aset Internasional (PT Digital Asset Development Indonesia)
- 5. Streammity/Cannis
- 6. Lucky Trade Community (LTC)
- 7. PT Recovery Investasi Dana Online
- 8. Super-IBS (Super Ikhlas Berbagai Sosial)
- 9. Amethyst.asia Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo
- 10. Play 100 Club/https://play100.club
- 11. Speed Money Smart/speedmoneysmart.com
- 12. Alimama Indonesia
- 13. Komunitas Jempol Preneur (KJP)
- 14. Perpuskita/ Perpuskita.com
- 15. Duit Bomber/ duitbomber.com
- 16. Jadikaya/ jadikaya.net
- 17. Banjir Rizki Community (BRC)/banjirrizki.com
- 18. Duitmasukterus.com
- 19. Path of Dream/ pathofdream.com
- 20. Program Ghaniyyu100/ Komunitas Ghaniyyu100/www.ghaniyyu100.com
- 21. Sedekah 100
- 22. Yayasan Solusi Indonesia Sejahtera/ 2milyard.com
- 23. Automatic Profit Landing/profitlanding.com
- 24. PT Berkah Silika Jaya (Silika Jaya/BSJ)
- 25. Himpunan Sosial Mandiri Indonesia / Play 100 Club
- 26. Midjobs/ Midjobs Indonesia
- 27. Netizen Charity/ netizenchar.com
- 28. PT Sasuka Online Indonesia/Sasuka Online/ sasuka.online
- 29. PT Inovatif Sinergi Indonesia (Affiliate Junction Indonesia)/Affiliatejunctionindonesia.id
- 30. Nge JOB/ ngejob.com
- 31. Autogajian/Real Sultan (Yayasan Indonesia Urun Berkah)
- 32. King Poin (PT Forkom Digital Indonesia)
Dalam investasi bodong ini, banyak skema yang dilakukan untuk menipu para investor pemula ini. Skema paling sering digunakan tentunya adalah skema Ponzi yang banyak sekali kita temukan di Indonesia. Skema Ponzi adalah skema gali lubang tutup lubang, di mana keuntungan yang didapatkan seorang investor harus ditutup oleh investasi orang lain. Jadi uangnya diputar, saling tambal.
Ada beberapa investasi yang berskema ponzi, berikut ini beberapa investasi bodong yang terkenal:
1. MeMiles
Mungkin beberapa dari kita pernah mendengar kasus investasi bodong dari MeMiles, lantaran kasusnya sempat besar. MeMiles menjanjikan satu unit mobil Lexus RX 300 yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar. Hanya dengan top up Rp 30 juta, investor diiming-imingi mobil mewah tersebut. Selain mobil Lexus, MeMiles juga menawarkan bonus berupa Lamborghini dengan top up Rp 100 juta.
Cara kerja MeMiles adalah menawarkan membeli slot iklan dalam aplikasi periklanan yang mereka garap. Aktivitas membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles itu oleh para member disebut dengan istilah top up atau sederhananya menyetor dana. Akumulasi setoran para member ini secara keseluruhan disebut sebagai omzet nasional. Metode ini dinilai sebagai skema Ponzi, karena membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.
2. First Travel
Kasusnya sempat ramai karena ternyata investasi bodong ini pernah menggaet banyak seleb lokal untuk diajak bekerja sama. Hingga akhirnya, First Travel diburu polisi karena diduga merugikan masyarakat dengan sistem ponzi. Selanjutnya Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan tersebut.
Mereka memberangkatkan banyak jemaah pertamanya dengan uang jamaah yang mendaftar setelahnya. Terus menerus seperti itu dari 2017. Dalam perjalanan ini, ada jamaah yang berkurang, nah akhirnya dana jemaah baru tak cukup untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.
3. Q-Net
Pada 2019, Q-Net terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema MLM. Modusnya, ,mereka merekrut banyak anggota baru, dan dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan pada skema MLM-nya akan mendapatkan US$ 250. Mereka bahkan dijanjikan pendapatan hingga Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat harus tekun mencari downline.
Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net.
Itulah beberapa nama perusahaan ilegal yang sudah diputuskan sebagai investasi bodong di Indonesia. Investasi memang mudah karena tidak perlu pekerjaan tetap, bermain investasi cukup untuk mendapat keuntungan berlebih. Namun, semua itu haruslah dimulai dengan berinvestasi di tempat yang resmi, terdaftar OJK dan tidak punya latar belakang buruk. Ayo, jangan takut mulai berinvestasi!
Tagged With : investasi • Investasi Bodong