Di masa lalu, aktivitas pinjam-meminjam didominasi oleh lembaga keuangan konvensional, seperti bank, koperasi simpan-pinjam, atau jasa keuangan keliling yang mendatangi calon nasabah yang membutuhkan dana. Seiring dengan perkembangan teknologi, layanan pinjam-meminjam mulai mengalami perubahan. Hal ini terlihat jelas sejak dunia mengenal financial technology (Fintech) di awal tahun 2000-an.
Salah satu layanan pinjam-meminjam baru yang berbasis Fintech dikenal dengan Peer to Peer (P2P) Lending. Layanan ini mulai diperkenalkan di Inggris tahun 2005, dan kemudian berkembang ke berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Cina. P2P Lending terus mengalami perkembangan. Di Indonesia sendiri, layanan keuangan berbasis teknologi financial ini mulai muncul pada tahun 2015.
Seperti dirilis Kompas online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa telah ada sekitar 44 layanan P2P Lending yang terdaftar di Indonesia. Namun, keberadaan layanan keuangan ini masih belum sepenuhnya diterima masyarakat. Tentunya, transformasi dari layanan pinjam-meminjam secara konvensional ke layanan berbasis Fintech memerlukan waktu.
Fakta atau Mitos tentang Layanan P2P Lending
ada sejumlah mitos yang beredar di masyarakat terkait layanan keuangan yang baru ini. Mitos tersebut bisa dari aspek nasabah sebagai konsumen maupun dari aspek pemberi pinjaman sebagai investor. Berikut adalah beberapa mitos dari aspek peminjam sebagai konsumen:
Siapa Saja Bisa Mendapat Pinjaman Tanpa Syarat
Mitos. Layanan P2P Lending bisa dikatakan tersedia untuk siapa saja. Bahkan, ada penyedia pinjaman khusus dengan sasaran kelompok tertentu, seperti wanita di pedesaan yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan. Ada juga pinjaman khusus yang disediakan khusus untuk perorangan atau untuk usaha produktif. Namun, pernyataan kalau siapa saja bisa mendapat pinjaman tanpa syarat adalah sebuah mitos. Mengapa?
Faktanya, siapa pun yang mengajukan pinjaman harus melalui serangkaian seleksi, meski terdapat perbedaan antara satu penyedia dengan penyedia lainnya. Sebagai suatu layanan keuangan berbasis Fintech, penyedia biasanya memanfaatkan teknologi machine learning untuk mendeteksi kemampuan seseorang atau badan usaha untuk melunasi pinjamannya kelak. Jadi, tidak semua pemohon lolos dan mendapatkan pinjaman yang diinginkan.
Jumlah dana yang tersedia di P2P Lending Tidak Terbatas
Mitos. Sistem P2P lending berbeda dari sistem perbankan. Dana yang tersedia di P2P lending bukan dari penyedia layanan, melainkan dari pemberi pinjaman. Dengan kata lain, penyedia P2P lending berperan sebagai perantara antara peminjam dengan pemberi pinjaman. Artinya, ketersediaan dana pinjaman tergantung kepada ketersediaan pemberi pinjaman. Dana yang tersedia bisa saja terbatas jika dana dari pemberi pinjaman juga terbatas.
P2P Lending Lebih Cepat dan Lebih Transparan
Fakta. Teknologi membuat segalanya mungkin, termasuk transparansi dalam sistem pinjam-meminjam. Ada beberapa alasan mengapa P2P lending lebih cepat dan transparan, antara lain:
- Proses pengajuan pinjaman dilakukan secara online, sehingga peminjam bisa melakukannya dari rumah.
- Proses verifikasi terhadap permohonan pinjaman dilakukand engan memanfaatkan teknologi. Prosesnya bisa dilakukan hanya dalam hitungan hari, atau bahkan beberapa menit saja.
- Dengan Fintech, peminjam bisa mengetahui sumber dana (pemberi pinjaman). Sebaliknya, pemberi pinjaman bisa mengetahui kemana dananya disalurkan.
- Informasi tentang imbalan atas investasi bisa diketahui secara langsung di dashboard yang tersedia di website penyedia P2P Lending.
Dengan kata lain, bukan suatu mitos jika P2P Lending dikatakan lebih cepat dan lebih transparan. Teknologi memungkinkan pihak peminjam maupun pemberi pinjaman mengetahui aliran informasi secara transparan.
P2P Lending Mendukung Ekonomi Kerakyatan
Fakta. P2P Lending berkembang pesat di tanah air, sehingga banyak layanan yang kini tersedia. Selain pinjaman untuk pribadi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa mendapatkan akses pendanaan dengan sistem yang lebih mudah dan efisien. Ada beberapa faktor mengapa layanan ini dikatakan mendukung ekonomi kerakyatan, antara lain:
- Menyediakan akses permodalan bagi UMKM, dan bahkan personal yang tidak memiliki rekening bank. Artinya, seseorang yang ingin memulai usaha dimungkinkan mendapatkan modal awal melalui pinjaman.
- Layanan pendampingan usaha juga tersedia dari beberapa P2P Lending. Dengan demikian, pengusaha pemula dan pengusaha kecil bisa mendapatkan dukungan ilmu sekaligus pengetahuan bagi pengembangan usahanya.
- Beberapa penyedia P2P Lending tidak memberlakukan sistem bunga, melainkan imbal hasi. Dengan demikian, penyedia pinjaman tidak diberatkan oleh suku bunga.
Beberapa alasan di atas menunjukkan bahwa P2P Lending berpotensi mendukung ekonomi kerakyatan di tanah air. Namun demikian, sebagus apapun teknologi yang digunakan, tentunya masih ada resiko, terutama resiko keamanan.
Baca Juga : Inilah Jenis Investasi Modal Kecil yang Paling Mudah Bagi Pemula
Nah, sebagai calon peminjam anda tentunya harus pintar memiliki penyedia P2P Lending yang terpercaya. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa apakah penyedia layanan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, jangan terperdaya dengan mitos-mitos yang berkembang dan dapat menyurutkan niat anda untuk memperbaiki ekonomi keluarga melalui usaha kecil atau industri rumah tangga.
Tagged With : bitcoin • deposito • emas • forex • P2P Lending • reksadana • saham