Bentuk-bentuk bisnis di Indonesia memang cukup banyak macamnya. Tidak mengherankan kalau kemudian banyak calon pebisnis pemula yang merasa bingung dalam memulainya. Sebagaimana diketahui bersama, kalau profesi sebagai interpreneur ini memang mencuri perhatian publik dari berbagai kalangan. Karena merupakan cara membangun ekonomi secara lebih mandiri.
Bentuk Bentuk Bisnis di Indonesia
Bagi calon pebisnis pemula yang masih bingung dalam memahami, dan membedakan bentuk-bentuk usaha yang legal di tanah air. Di bawah ini adalah penjelasan lengkap yang dapat dijadikan sebagai bahan referensi:
- Perusahaan Perorangan
Ini merupakan bentuk bisnis paling sederhana. Sebab kepemilikan usaha hanya dikuasai satu orang saja. Setiap orang memiliki hak untuk mendirikan sebuah bisnis personal dan tidak ada larangannya. Umumnya, perusahaan perseorangan ini diminati oleh penggiat bisnis dengan budget terbatas atau bisnis modal kecil, dengan sumber daya seadanya.
Dalam peraturan hukum Indonesia. Tidak ada aturan khusus mengenai perusahaan perseorangan. Oleh karenanya, sangat mudah karena bisa didirikan tanpa membutuhkan izin khusus. Selain itu, pembubarannya juga mudah sebab pemilik tidak butuh persetujuan dari pihak lain. Namun, biasanya pemilik usaha ini memakai bentuk UD (Usaha Dagang)
Beberapa ciri dari perusahaan perorangan antara lain; Dimiliki oleh individu atau keluarga, mudah dikelola, modal kecil, nilai jual dan tambah usaha biasanya kecil, dan kelangsungan bisnis bergantung pada pemilik.
Kelebihan dari usaha perseorangan adalah dikarenakan pemilik memiliki hak penuh dalam mengambil keputusan. Selain itu, semua keuntungan yang didapatkan juga menjadi hak mutlak pemilik usaha. Kemudian, dengan mendirikan perusahaan perorangan, maka rahasia internal akan lebih terjamin.
Kekurangan dari perusahaan perorangan adalah disebabkan besarnya beban tanggungjawab yang harus dipikul pemilik bisnis. Hal ini dapat berdampak pada kelangsungan hidup usaha. Selain itu, implementasi rencana juga memiliki kemungkinan gagal karena semua aktivitas manajemen hanya dikerjakan oleh satu orang, yaitu pemilik.
- Persekutuan Perdata
Dalam KUH Perdata pasal 1618-1625 disebutkan bahwa, “Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan untuk dibagi di antara mereka.
Berdasarkan pasal di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa persekutuan perdata merupakan bentuk usaha dengan sistem kerja sama dan membagi keuntungan. Karena disini, Anda akan bekerja dengan partner yang memiliki tujuan sama dalam berbisnis. Dengan begitu, setiap keputusan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis akan dilakukan secara bersama.
Umumnya, perjanjian dalam persekutuan perdata membahas mengenai jumlah pembagian modal, pembagian profit atau hasil usaha, penggunaan nama usaha, dan hak serta kewajiban setiap anggota dalam persekutuan tersebut.
- Firma
Pengertian antara persekutuan firma dan perdata sebenarnya hampir sama. Namun firma memiliki bentuk lebih spesifik, karena perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih, yang langsung menjalankan aktivitas bisnis. Dalam bentuk firma. Semua pihak yang membangun usaha akan ikut serta menjalankan perusahaan secara serentak.
Modal firma didapatkan dari hasil patungan setiap anggota. Umumnya, firma ini memiliki sifat tanggung rentang. Dimana jika salah satu anggota berutang atas nama perusahaan, maka secara otomatis akan mengikat anggota lainnya. Dan tanggung jawab yang harus dipikul bukan hanya sebatas modal awal, namun juga meliputi harta kekayaan pribadi.
Ciri-ciri firma diantaranya adalah: Anggota saling mengenal dan mempercayai, perjanjian bisa dilakukan di notaris maupun bawah tangan, menggunakan nama bersama, laba dan kerugian bisnis ditanggung bersama dengan risiko rugi tidak terbatas.
Kelebihan firma antara lain adalah karena memiliki kemampuan manajemen yang besar sebab adanya pembagian kerja diantara sekutu, mudah didirikan, modal lebih cepat terkumpul karena sistemnya patungan, kelangsungan perusahaan terjamin sebab melibatkan banyak pihak, lebih mudah mengajukan kredit karena penanggung jawab banyak.
Kekurangan firma diantaranya adalah karena tanggungjawab tidak terbatas yang dimiliki oleh para anggota, modal akan sulit diambil ketika satu pihak hendak mengundurkan diri, risiko yang harus ditanggung perusahaan sangat besar. Apalagi, kemungkinan terjadinya perpecahan internal di antara sekutu yang bisa menyebabkan perusahaan bubar.
- Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk CV merupakan versi firma yang lebih berkembang. Di dalam persekutuan firma, setiap pemilik modal akan ikut campur tangan dalam semua kegiatan di perusahaan. sedangkan dalam perseroan komanditer, memungkinkan adanya sekutu pasif. Dimana pihak tersebut hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan.
Kelebihan CV antara lain adalah: Cukup mudah didirikan, peluang terbuka lebar untuk mendapatkan modal besar, manajemen bisnis lebih teratur karena bisa membuat spesialisasi, mudah mendapatkan kredit.
Kekurangan CV salah satunya dikarenakan sebagian pihak akan terbebani tanggung jawab tidak terbatas atas utang piutang yang di buat atas nama perusahaan. Selain itu, besar kemungkinan terjadi konflik internal, dan modal yang sudah dimasukkan akan sulit ditarik.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah sebuah organisasi bisnis yang dinaungi oleh payung hukum resmi. PT dimiliki oleh dua orang atau lebih, dengan sistem dimana tanggung jawab hanya dibebankan pada perusahaan. dan tidak akan melibatkan kekayaan perseorangan atau pribadi di dalam aktivitasnya.
Dalam perseroan terbatas, pemilik modal terbesar tidak diharuskan memimpin perusahaan. Karena posisi ini dapat diwakilkan kepada orang lain yang ditunjuk. Hingga saat ini, PT merupakan salah satu bentuk bisnis paling diminati di Indonesia. Selain dirasa aman oleh pemilik modal dan pemegang saham. Landasan hukumnya juga sangat jelas.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah unit usaha dengan modal (sebagian atau seluruhnya) berasal dari kekayaan negara. Sebagaimana diketahui, bahwa jasa atau produk yang diluncurkan nantinya akan digunakan dengan tujuan kemakmuran rakyat. Hingga saat ini, BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara dengan jumlah terbesar.
Karena BUMN ini berdiri di bawah naungan pemerintah, status karyawan yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. Dan tujuan didirikannya BUMN ini juga ada dua, yaitu tujuan sosial dan komersial.
Jenis-jenis BUMN:
- Perjan
- Perum
- Persero
- Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang jika diterjemahkan artinya adalah bekerja bersama. Sedangkan menurut pengertian pokok, Koperasi adalah perkumpulan orang dan juga badan hukum, yang bergabung untuk mencapai suatu tujuan dan kepentingan yang sama.
Koperasi memiliki tujuan untuk menyahjeterakan para anggotanya. Sedangkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, koperasi bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual. Dengan tetap mengaplikasikan prinsip-prinsip yang ada.
Koperasi juga lebih dikenal sebagai suatu gerakan ekonomi dengan sistem merakyat. Yang mana dilakukan atas dasar asas kekeluargaan. Selain itu, sebagaimana prinsip tertulis, koperasi ini memiliki sistem pelaksanaan demokratis.
Bagi Anda yang memiliki rencana terjun ke dunia bisnis, ada baiknya memahami bentuk bentuk bisnis yang ada terlebih dahulu. Hal ini nantinya akan membantu mempermudah dalam memilih bentuk usaha seperti apa yang dijalankan. Dan menyesuaikan dengan modal dan sumber daya yang dimiliki.
Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:
Tagged With : Bentuk-bentuk Bisnis • bisnis