ARB Simetris: Pengertian, Dampak, dan Kiat Mengatasinya

ARB simetris termasuk salah satu langkah normalisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) seusai pandemi COVID-19. Tapi, apa itu ARB simetris dan bagaimana dampaknya bagi investor saham Indonesia? Berikut ini ulasan lengkapnya.

ARB Simetris Pengertian Dampak dan Kiat Mengatasinya

ARB simetris adalah julukan untuk batas Auto Rejection Bawah (ARB) yang simetris dengan Auto Rejection Atas (ARA). BEI menerapkan kebijakan ARB simetris mulai tanggal 4 September 2023 lalu dengan rincian sebagai berikut:

  1. ARB 35% dan ARA 35% berlaku untuk saham dengan harga pasar Rp50-Rp200.
  2. ARB 25% dan ARA 35% berlaku untuk saham dengan harga pasar Rp200-Rp5000.
  3. ARB 20% dan ARA 20% berlaku untuk saham dengan harga pasar lebih dari Rp5000.

Di luar ketentuan ARA dan ARB simetris tersebut, BEI pada bulan Juli 2023 juga telah mengubah batas harga saham terendah. Batas harga saham terendah sebelumnya untuk papan utama dan papan pengembangan adalah Rp50, sedangkan papan akselerasi adalah Rp1. Sekarang ada pula papan pemantauan khusus di mana harga saham-saham yang tercakup di dalamnya bisa jatuh sampai Rp1.

Papan pemantauan khusus memuat saham-saham yang cenderung bermasalah. Beberapa kriterianya antara lain harga saham rata-rata di bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir, laporan keuangan terakhir memiliki ekuitas negatif, terlibat PKPU/pailit, dan lain-lain.

Serangkaian perubahan kebijakan BEI ini berdampak besar bagi investor yang suka bermain saham gorengan dan saham IPO. Apabila tidak hati-hati, harga saham recehan dalam portofolio bisa anjlok hingga seluruh modal investasi benar-benar ludes.

Sudah ada sejumlah “korban” dari ketentuan ARB simetris dan batas bawah yang baru ini, meski baru beberapa hari diberlakukan. Salah satunya, saham IRSX tercatat merosot 27,54% sampai Rp50 dalam sehari pada 5 September lalu. Padahal, saham IRSX baru IPO pada tanggal 7 Februari 2023.

ARA dan ARB simetris memungkinkan trader saham untuk mendulang cuan multibagger dalam hitungan hari. Namun, kebijakan tersebut juga bisa mengakibatkan trader bangkrut dalam waktu singkat. Bagaimana cara mengatasinya? Berikut ini tiga kiat mudahnya:

  1. Kurangi investasi dalam saham-saham berkapitalisasi kecil (rentang harga Rp50-Rp200). Sebaliknya, tingkatkan penanaman modal pada saham berkapitalisasi lebih besar yang memiliki batas ARA dan ARB lebih ramping.
  2. Sisihkan dana investasi cadangan dalam bentuk cash ataupun reksa dana. Dana ini kelak dapat digunakan untuk “comeback” ataupun serok bawah seandainya saham-saham dalam portofolio kita mengalami ambles berjamaah.
  3. Cermati latar belakang fundamental dari setiap saham yang dibeli. Hindarilah saham-saham yang sudah masuk atau terancam masuk papan pemantauan khusus.

Ketiga langkah itu niscaya dapat mencegah kerugian fatal dalam portofolio investasi kita kelak. Semoga sukses!

Tagged With :

Leave a Comment