Media massa marak melaporkan ada dua bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut pada tahun ini. Padahal, tahun 2023 belum usai.
Berita-berita itu memicu kekhawatiran karena deposito BPR termasuk salah satu wahana investasi favorit bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Pertanyaannya, apakah LPS menjamin simpanan dan deposito di BPR? Apa yang akan terjadi pada dana nasabah ketika BPR bangkrut?
Dua BPR yang bangkrut tahun ini adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). OJK mencopot izin BPR BIM per 2 Februari 2023, kemudian mencabut pula izin BPR KRI pada 12 September 2023.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada awal November 2023, hampir semua simpanan nasabah pada kedua BPR yang bangkrut itu telah diganti. BPR BIM punya 2907 nasabah dengan total simpanan Rp 13,64 miliar, di mana sebanyak Rp 13,14 miliar simpanan telah diganti oleh LPS. BPR KRI punya 25 ribu nasabah dengan total simpanan Rp 285 miliar, di mana sebanyak Rp 248 miliar simpanan telah diganti oleh LPS.
LPS bertugas untuk menjamin simpanan nasabah bank anggotanya yang berupa tabungan, deposito, giro, dan lain-lain. Termasuk diantaranya, simpanan dan deposito nasabah di BPR dan BPRS yang berizin (legal).
Apabila kamu punya simpanan di BPR yang sah dan sesuai peraturan, maka danamu akan dikembalikan oleh LPS ketika BPR itu bangkrut. Proses pencairan dana mungkin membutuhkan waktu lebih lama daripada penarikan dana dari bank biasa, tetapi kamu pada akhirnya dapat memperoleh dana itu kembali.
Di saat yang sama, tetap ada risiko di mana dana kamu tidak akan dikembalikan ketika bank-nya bangkrut. Kenapa? Ada tiga kemungkinan dalam skenario terburuk ini:
- Kamu menyimpan dana pada BPR atau BPRS yang tidak berizin resmi.
- Kamu menyimpan dana pada BPR atau BPRS yang legal, tetapi memilih produk perbankan yang memberikan bunga lebih tinggi daripada bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan LPS untuk BPR saat ini adalah 6,75%.
- Kamu menyimpan dana sebesar lebih dari Rp2 milyar pada bank yang bangkrut itu, padahal nilai maksimal simpanan yang dijamin LPS cuma Rp2 milyar.
Dalam ketiga skenario itu, LPS tidak akan mengganti uang nasabah yang disimpan pada bank yang bangkrut. Oleh karena itu, perhatikan baik-baik status legalitas bank dan kondisi keuangannya sebelum menyetorkan uangmu ke bank mana pun.
Berkonsultasilah dengan OJK untuk mengetahui informasi perizinan bank yang paling akurat. Selain itu, jangan mudah termakan iming-iming suku bunga tinggi yang mungkin bakal jadi bumerang.
Tagged With : bank • deposito • OJK