Guna menghindari saham-saham yang berpotensi delisting, banyak investor sengaja memilih saham-saham lini dua atau bahkan blue chip saja. Namun, potensi delisting saham selalu menjadi bahan perbincangan menarik di kalangan investor pemula yang belum paham bagaimana caranya menilik kondisi fundamental suatu emiten dan hanya punya modal terbatas.
Karena persediaan dana limited, maka investor memborong saham gocap yang harganya murah-murah saja, dengan harapan bakal dapat rejeki nomplok jika nilainya meningkat pesat di kemudian hari. Salah-salah ternyata malah harganya bukan naik, si emiten penerbit saham tersebut justru didepak dari bursa, alias kena delisting paksa. Apa yang bisa dilakukan investor jika terjebak dalam situasi semacam ini?
Pada dasarnya, ada dua langkah yang dapat dipilih oleh investor, yaitu tetap membiarkan saja sahamnya, atau berupaya menjualnya di pasar negosiasi.
1. Tetap Memegang Saham yang Delisting
Delisting-nya suatu emiten dari bursa tidak lantas menghilangkan porsi kepemilikan Anda atas perusahaan emiten tersebut. Artinya, jika kelak sang emiten bangkit kembali dan terdaftar lagi di bursa (relisting), maka Anda tetap bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan saham tersebut. Namun, risiko dari langkah ini sangat besar. Mengapa? Karena kemungkinan relisting suatu emiten itu amat rendah. Bagi emiten yang delisting, lebih besar kemungkinannya untuk gulung tikar ketimbang relisting.
2. Menjual Saham di Pasar Negosiasi
Tempat dimana Anda berjual-beli saham biasa, itu namanya pasar reguler. Nah, perdagangan saham yang akan delisting biasanya di-suspensi di pasar reguler, tetapi masih dapat dipindahtangankan di pasar negosiasi selama masa tertentu. Dalam masa tersebut, Anda dapat mencoba menjualnya kepada pihak lain. Namun, harga di pasar negosiasi tentu takkan sesuai dengan harga saham sebelumnya. Faktanya, penawaran atas saham delisting di pasar negosiasi bisa jadi hanya Rp1 per lembar saja!
Nah, dengan mempertimbangkan kedua opsi tersebut, jelas bahwa Anda pasti menanggung rugi jika sampai telanjur memiliki saham yang bakal delisting. Daripada telanjur rugi, lebih baik menelaah baik-baik fundamental yang melatarbelakangi suatu saham sebelum membeli dan hindari saham gocap. Apalah susahnya mencermati laporan keuangan, jika dibandingkan dengan kemungkinan bangkrut di kemudian hari.
Tagged With : investasi • saham