Saking maraknya sebutan menjamur di masyarakat sepertinya sudah tidak layak lagi disematkan pada gejolak bisnis online mulai dari tingkat remaja hingga dewasa. Keuntungan yang dihasilkan melalui bisnis online tentu juga mewajibkan para pelaku memenuhi pajak bisnis online, namun sebelum itu apa yang dimaksud dengan pajak dari bisnis online.
Penghasilan besar bisa diraih melalui bisnis online, bahkan bagi Anda yang tekun dalam menjalaninya, maka bukan tidak mungkin akan berkembang dengan pesat dan untuk membuatnya berkembang, hanya diperlukan beberapa komponen kecil seperti jaringan internet misalnya.
Pengertian Pajak Bisnis Online
Di era perkembangan modern, dunia bisnis online juga semakin berkembang dengan pesat, bisnis ini bahkan ada di di setiap aktivitas seseorang. Salah satu bisnis yang dilakukan menggunakan jaringan internet, biasanya yang banyak diperjualbelikan adalah barang atau jenis usaha jasa.
Sebagai pelaku bisnis online, Anda dengan mudah dapat menawarkan beragam produk penjualan yang bisa berupa barang atau jasa dengan memanfaatkan aplikasi jual beli online berbasis internet. Bisnis ini menguntungkan karena bisa dikerjakan kapanpun dan dimana saja.
Salah satu kunci yang membuat Anda dapat menjalankan bisnis ini dengan lancar adalah Anda harus dapat menguasai internet marketing, dengan hal ini pemasaran bisnis Anda dapat dilakukan secara maksimal. Meski demikian, karena mudah dilakukan, tentu akan terjadi banyak persaingan.
Meski yang dilakukan adalah bisnis online, tetapi para pelaku bisnis di bidang ini tak terbebas dari kewajiban pajak. Hal ini dikarenakan, menjadi warga negara sekaligus pengusaha bisnis online otomatis membuat Anda sebagai wajib pajak, Anda harus membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.
Jika mengacu regulasi, tidak ada yang membedakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional karena status objek pajaknya sama. Kemudian pada Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 telah ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik sama.
Yakni sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya, meskipun berbeda dalam hal cara atau alat yang dignakan untuk melakukan transaksi. Sistem pajak online jika dibandingkan dengan toko retail sebenarnya memiliki sistem yang sama, yang berbeda hanya media atau sarana yang dipakai.
Membayar pajak pun dapat dilakukan secara online dengan cara melaporkan melalui laporan pajak online E-Filling dengan mengakses website atau situs resmi pajak. Menyusul hal itu, apa saja yang termasuk dengan pajak bisnis berbasis online itu? berikut ini adalah beberapa contoh bisnis yang termasuk di dalamnya.
Potensi Pajak Bisnis Berbasis Online
Perkembangan teknologi memang membawa perubahan gaya hidup dari pelaku bisnis, menjamurnya transaksi online bahkan sampai mencapai angka milyaran rupiah. Dari sisi pajak ini sangat besar potensinya dan harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai
Mulai 1 Januari 2014, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), merupakan pengusaha yang omsetnya mencapai Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Hal ini memastikan bagi semua pengusaha yang omsetnya mencapai nilai tersebut wajib memungut PPN atas setiap transaksi.
Namun, belum terdapat kepastian apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan pengusaha online baik yang berbentuk badan usaha atau perorangan pribadi sudah tergolong PKP selama ini memungut PPN untuk menyetorkan ke kas negara. Hal inilah yang cukup sulit untuk dideteksi karena transaksi online berbeda dengan konvensional.
Para pelaku bisnis juga akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk dalam kategori penyerahan barang dan atau jasa yang kena pajak di daerah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cara membayar yang dilakukan para pelaku bisnis online juga termasuk mudah.
Mereka dapat melakukan transaksi tersebut juga secara online yakni melalui laporan secara online pula yakni menggunakan E-Filling, fitur ini bisa diakses melalui website atau situs resmi pajak.
- Pajak Penghasilan
Para pelaku usaha bisnis online juga wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), namun perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pelaku bisnis online. Namun, untuk itu dalam hal ini pemerintah masih menggunakan ketentuan pajak penghasilan secara umum.
Khusus bagi pelaku usaha bisnis online yang berbasis pribadi, pengenaan pajak pada umumnya didasarkan dengan disamakan pada toko konvensional. Berdasar pada PP Nomor 46 tahun 2013, pajak pengusaha online, dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dikenakan pajak dengan nilai yang sama yaitu 1 persen keuntungan.
Dalam hal ini pemerintah juga menyebut pengenaan pajak bagi pelaku bisnis online bukanlah hal baru, melainkan suatu penegasan bahwa kegiatan e-commerce udah diatur dalam dua kegiatan yang termasuk dalam skala besar, tak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia, berikut penjelasannya.
- Classified Ads
Classifid Ads merupakan jasa layanan pasang iklan di situs online, yaitu kegiatan yang menyediakan tempat secara online untuk memasang produk atau jasa lainnya, seperti teks, grafik, video, informasi dan lain sebagainya bagi pengiklan.
Pihak yang terkait dalam bisnis diantaranya adalah pemilik situs sebagai penyedia layanan iklan, pengiklan dan pengguna iklan atau pembaca. Kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis penyedia tempat dan waktu untuk materi promosi secara online.
- Online Marketplace
Marketplace merupakan penyedia layanan jual dan beli online yang didalamnya berisi kegiatan memberikan tempat usaha berupa toko online berbasis internet. Tempat ini biasa dipakai untuk bertemu bagi penjual dan pembeli yang terdaftar sebagai anggota dalam transaksi tersebut.
Para pihak akan melakukan kegiatan jual beli online, dimana pemilik toko online adalah sebagai penyelenggara, penjual dan pembeli. Kegiatan ini juga diwajibkan pajak yang harus dipenuhi oleh pihak tersebut yakni PPh dan PPN.
PPh akan dikenakan kepada penjual sementara PPN akan dikenakan kepada pembeli atas proses jual beli dan perpindahan barang antara si penjual dan pembeli melalui marketplace tersebut.
Kegiatan jual beli dalam marketplace sebenarnya sangat mudah untuk dipahami dan dimengerti bagi seorang pelaku bisnis online. Untuk memudahkan Anda dalam mengetahui bagaimana siklus proses bisnis dari sebuah marketplace adalah sebagai berikut ini.
- Pemilik marketplace harus mempromosikan situs agar menarik perhatian banyak calon pihak terkait yakni penjual dan pembeli untuk segera mendaftar sebagai anggota, pendaftar ini biasanya gratis dan tidak memakan biaya.
- Bagi para calon penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi jual beli berbasis online, tempat dimana marketplace tersebut berada.
- Sistem pembayaran transaksi ini dilakukan melalui rekening pemilik marketplace, si pemilik akan menjamin transaksi jual beli berlangsung aman melalui sistem online berbasis internet.
- Dana atau uang dari para pembeli atau pengguna jasa akan masuk ke dalam rekening marketplace yang kemudian baru akan ditransfer ke rekening penjual. Hal ini dilakukan setelah penjual mengirimkan barang kepada pembeli dibuktikan dengan adanya bukti resi pengiriman.
Penjelasan dan pengertian diatas mengenai pajak bisnis online diatas hanya sedikit pemaparan dari banyaknya seluk beluk mengenai pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku bisnis online berbasis internet.
Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:
Tagged With : bisnis • bisnis online • Pajak Bisnis Online